ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:11 WIB
Keliru Masukkan Kode Transaksi, Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk dapat berhati-hati dalam menentukan kode transaksi dalam faktur pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan jika terdapat kesalahan dalam penentuan kode transaksi maka faktur pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan dianggap faktur yang dibuat secara tidak lengkap.

“Wajib pajak harus hati-hati memilih kode agar sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Sebab, kalau nanti salah, faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan,” katanya dikutip dari akun Instagram @kanwildjpbanten, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pasal 31 huruf (c) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/2022 menyebut faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal apabila berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Perdirjen tersebut.

Jika pengisian faktur pajak dinyatakan tidak lengkap, PKP dapat didenda sebesar 1% dari DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Selain itu, pajak masukan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga tidak dapat dikreditkan.

Agus menjelaskan PKP masih memiliki pembetulan atau penggantian faktur pajak jika terlanjur salah memilih kode transaksi. Adapun faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat atas revisi faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan sama dengan faktur pajak normal, tetapi kode statusnya berubah dari kode angka 0 menjadi kode angka 1 sebagai kode status faktur pajak pengganti.

Penggantian faktur pajak ini berpengaruh kepada SPT Masa PPN dari PKP penjual dan PKP pembeli jika ternyata sudah dilakukan pelaporan SPT-nya.

Apabila faktur pajak yang diganti sudah terlanjur dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka PKP juga harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor