KP2KP BONTOSUNGGU

Keliru Bayar Pajak Dobel, WP Disarankan Ajukan Pemindahbukuan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2023 | 15:30 WIB
Keliru Bayar Pajak Dobel, WP Disarankan Ajukan Pemindahbukuan

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan konsultasi terhadap wajib pajak yang mengalami kekeliruan saat membayar pajak.

Konsultasi diberikan ketika bendaharawan dari Polres Jeneponto mendatangi KP2KP Bontosunggu pada 5 Oktober 2023. Dalam konsultasi itu, wajib pajak meminta asistensi dari petugas pajak terkait dengan kekeliruannya saat membayar pajak.

“Saya ternyata membayar pajak dobel. Pajak yang telah saya bayarkan ini sebelumnya sudah dibayar pajaknya,” kata wajib pajak berinisial S saat mendatangi KP2KP Bontosunggu seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Menanggapi isu tersebut, Andi Tenri Akkajeng selaku pegawai pajak dari TPT KP2KP Bontosunggu menyarankan wajib pajak untuk mengajukan pemindahbukuan.

“Apabila ada kesalahan pada masa, tahun, maupun nominal pajak atas pembayaran pajak yang telah dilakukan maka dapat dilakukan pemindahbukuan menjadi yang sebenarnya,” tuturnya.

Andi lantas memberikan informasi terkait dengan tata cara pengajuan pemindahbukuan, mulai dari mengisi formulir pemindahbukuan, data penandatangan, data pembayaran yang telah dilakukan, serta data pembayaran pajak yang seharusnya dan lampirannya.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Pemindahbukuan (Pbk) merupakan proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan tersebut bisa terjadi baik dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Secara ringkas, proses Pbk dapat dilakukan di antaranya dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

Permohonan pemindahbukuan diajukan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut