KOTA PEKANBARU

Kejar PBB Rp158 Miliar, Bapenda Bangun Posko di Permukiman

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 11:03 WIB
Kejar PBB Rp158 Miliar, Bapenda Bangun Posko di Permukiman

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di sekitar permukiman warga. Layanan ini diterapkan untuk mendorong potensi penerimaan PBB yang mencapai Rp158 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan layanan penyetoran PBB yang berupa posko merupakan terobosan yang pertama kali dilakukan. Layanan itu dibuka pada akhir pekan untuk memudahkan wajib pajak yang tidak sempat menyetor PBB pada hari kerja.

“Posko PBB yang merupakan skema penjemputan bola menyediakan layanan pembayaran dan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB. Kami bersyukur Posko PBB mendapat respons yang baik dari masyarakat,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (18/2).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Respons positif masyarakat atas penyelenggaraan Posko PBB yang pertama kali bergulir itu tercermin dalam terkumpulnya 118 surat tanda bukti pembayaran (STBP) PBB dengan nilai setoran mencapai Rp6,96 juta.

Posko PBB pertama kali bergulir di perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulto Barat Kecamatan Tampan. Namun, layanan ini akan diselenggarakan ke kelurahan lain secara bergantian dan menyeluruh sehingga seluruh masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB.

Upaya penjemputan bola tersebut juga sebagai strategi Pemkot atas arahan Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam mengoptimalkan 251 ribu SPPT PBB yang telah disebar dengan potensi mencapai Rp158 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Adapun beberapa perbaikan birokrasi lainnya yang juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah layanan PBB meliputi optimalisasi kinerja pegawai, restrukturisasi dan percepatan layanan PBB 3 hari selesai dan penyerahan bukti kepemilikan tanah bisa dalam bentuk apapun.

Untuk merealisasikan berbagai perbaikan tersebut, Pemkot Pekanbaru meminta 12 camat dan 83 lurah agar membantu mendorong pendapatan PBB sesuai dengan potensi yang tersedia.

Pemkot Pekanbaru juga meminta setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melampirkan bukti lunas PBB pada masyarakat yang sudah melunasi PBB.

Seiring dengan penyelenggaraan Posko PBB dan perbaikan layanan, Bapenda tengah merancang aplikasi online untuk mempercepat layanan PBB. Melalui aplikasi online, masyarakat bisa mendaftarkan data PBB melalui telepon seluler dengan mudah, kapan pun di mana pun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan