PROVINSI SUMATERA UTARA

Kejar PAD, Bulan Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 07:58 WIB
Kejar PAD, Bulan Ini Berlaku Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

MEDAN, DDTCNews - Terhitung hari ini, Senin 9 April 2018 masyarakat di Provinsi Sumatera Utara bisa menikmati pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini rencananya akan berlangsung selama 1 bulan hingga 9 Mei 2018.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja mengatakan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemutihan denda PKB mencapai Rp200 miliar. Angka ini berdasarkan data 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus.

"Program ini juga sudah kita sosialisasikan bersamaan saat sensus kemarin. Jadi kami harapkan mereka datang dan memanfaatkan program ini," katanya, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Selain itu, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini tidak hanya untuk pribadi. Namun, juga berlakukan untuk kendaraan umum dan kendaraan milik pemerintah.

"Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kendaraan bekas)," terangnya dilansir Medan Bisnis Daily.

Adapun jika target pendapatan tidak tercapai, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah instrumen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Razia terpadu akan digelar bersamaan dengan operasi simpatik dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak PKB.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga. Padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat," terang Victor.

Kebijakan skala provinsi ini juga telah didukung dengan infrastruktur berbasis elektronik, sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda.

"Semua persiapan telah dilakukan, termasuk informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, jadi tinggal pelaksanaannya yang dimulai di seluruh sentra pelayanan se-Sumut," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali