EDUKASI PAJAK

Kejar Inklusi, DJP Ajak Guru Sisipkan Materi Perpajakan di Sekolah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 14:00 WIB
Kejar Inklusi, DJP Ajak Guru Sisipkan Materi Perpajakan di Sekolah

Pemateri dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I saat memberikan materi tentang kewajiban perpajakan kepada kepala sekolah dan guru di wilayah kerja Kanwil DJP Jaksel I.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, termasuk siswa di level sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menggelar sharing session di sekolah-sekolah. Kanwil DJP Jakarta Selatan I misalnya, beberapa waktu lalu menerjunkan timnya untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan kepada guru-guru SMA dan SMK di Kecamatan Setiabudi, Mampang Prapatan, Tebet, dan Pancoran, Jaksel.

"Seluruh kepala sekolah dan perwakilan guru mendapat materi tentang implementasi materi perpajakan ke dalam kurkilum pengajaran di sekolah," tulis Kanwil DJP Jaksel I dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Selain itu, dalam kesempatan ini kepala sekolah SMA dan SMK yang hadir juga turut menandatangani Berita Acara Kesediaan Menjadi Sekolah Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan. Penandatanganan berita acara itu mejadi simbol bahwa sekolah-sekolah tersebut siap untuk menyematkan Inklusi Kesadaran Pajak ke dalam kegiatan belajar mengajarnya.

"Kegiatan ini diharapkan dapat membantu Bapak/Ibu untuk mengimplementasikan Inklusi Kesadaran Pajak ke dalam kurikulum belajar mengajar, dan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan perpajakan seluruh siswa-siswi SMA dan SMK yang terlibat," ungkap pemateri dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Bicara soal kesadaran pajak, Founder DDTC Darussalam sempat menyampaikan pemikirannya tentang urgensi peningkatan inklusi kesadaran pajak di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Darussalam mengatakan inklusi pajak menjadi faktor yang krusial di Indonesia. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

Darussalam mengatakan setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.

Ketiga, inklusi pajak sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, inklusi pajak bisa jadi solusi jangka panjang dalam menjamin kepatuhan pajak pekerja di sektor nonstandar yang mulai marak dewasa ini.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.

Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak. Keberhasilan agenda reformasi pajak Indonesia 2017-2020 yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak, sambung Darussalam, memiliki probabilitas keberhasilan besar jika didukung program edukasi pajak yang berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah