Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan kuasa dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk menagih tunggakan pajak dari 22 wajib pajak.
Sebanyak 22 wajib pajak yang dimaksud terdiri dari pelaku usaha perhotelan dan restoran. Tunggakan pajak seluruh wajib pajak tersebut mencapai Rp471,78 juta.
"PBB, pajak restoran, dan perhotelan kita tagihkan, nilainya Rp400 juta lebih, hampir setengah miliar," ujar  Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, Eric, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Eric mengatakan mayoritas wajib pajak yang dipanggil oleh Kejari Banjarmasin langsung mau membayar pajak yang terutang ke Kejari Banjarmasin seketika setelah surat undangan disampaikan.
"Ada juga sebagian membayar langsung ke Bakeuda, enggak tahu, takut mungkin," ujar Eric seperti dilansir koranbanjar.net.
Eric mengatakan ke depan Kejari Banjarmasin selalu jaksa pengacara negara (JPN) akan terus membantu pemda, BUMN, dan BUMD dalam hal membantu pemulihan terhadap keuangan negara.
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin sudah membantu penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas 17 perusahaan dengan nilai tunggakan pajak lebih dari Rp1 miliar.
Kejari Banjarmasin juga sudah meneken MoU dengan instansi lainnya seperti Pegadaian, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PDAM Bandarmasih. Meski demikian, belum ada SKK dari keempat instansi tersebut kepada Kejari Banjarmasin. (sap)