KOTA BANJARMASIN

Kejaksaan Turun Tangan Tagih Pajak Hotel & Restoran, Nilainya Rp0,5 M

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:00 WIB
Kejaksaan Turun Tangan Tagih Pajak Hotel & Restoran, Nilainya Rp0,5 M

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan kuasa dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk menagih tunggakan pajak dari 22 wajib pajak.

Sebanyak 22 wajib pajak yang dimaksud terdiri dari pelaku usaha perhotelan dan restoran. Tunggakan pajak seluruh wajib pajak tersebut mencapai Rp471,78 juta.

"PBB, pajak restoran, dan perhotelan kita tagihkan, nilainya Rp400 juta lebih, hampir setengah miliar," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banjarmasin, Eric, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Eric mengatakan mayoritas wajib pajak yang dipanggil oleh Kejari Banjarmasin langsung mau membayar pajak yang terutang ke Kejari Banjarmasin seketika setelah surat undangan disampaikan.

"Ada juga sebagian membayar langsung ke Bakeuda, enggak tahu, takut mungkin," ujar Eric seperti dilansir koranbanjar.net.

Eric mengatakan ke depan Kejari Banjarmasin selalu jaksa pengacara negara (JPN) akan terus membantu pemda, BUMN, dan BUMD dalam hal membantu pemulihan terhadap keuangan negara.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Sebelumnya, Kejari Banjarmasin sudah membantu penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas 17 perusahaan dengan nilai tunggakan pajak lebih dari Rp1 miliar.

Kejari Banjarmasin juga sudah meneken MoU dengan instansi lainnya seperti Pegadaian, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PDAM Bandarmasih. Meski demikian, belum ada SKK dari keempat instansi tersebut kepada Kejari Banjarmasin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid