UU CIPTA KERJA

Kata Jokowi, Ketentuan dalam UU Cipta Kerja Dapat Hilangkan Pungli

Dian Kurniati | Senin, 26 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Kata Jokowi, Ketentuan dalam UU Cipta Kerja Dapat Hilangkan Pungli

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena proses pembukaan usaha makin mudah.

Jokowi mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pelaku UMKM tidak memerlukan perizinan usaha. Mereka hanya cukup mendaftar melalui sistem elektronik. Prosedur yang sederhana tersebut juga akan menghilangkan masalah pungutan liar (pungli) ketika mengurus suatu izin.

"Dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan," katanya dalam acara Kumparan Festival UMKM, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus memangkas regulasi yang masih tumpang tindih, termasuk melalui UU Cipta Kerja. Semua prosedur perizinan yang rumit juga akan terus disederhanakan melalui sistem elektronik.

Dia berharap kemudahan dari UU Cipta Kerja tersebut dapat menumbuhkan lebih banyak lagi UMKM di Indonesia. Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia tercatat sebanyak 64 juta.

Jokowi berharap kehadiran UMKM juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru. Menurutnya, perkembangan UMKM akan semakin cepat jika dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasarnya.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Dia menyebut komposisi penduduk usia produktif berusia 15-64 tahun pada saat ini sangat besar, yakni tercatat 183 juta jiwa atau 68%. Pada 2030, Indonesia diperkirakan akan mengalami masa bonus demografi dengan karena penduduk usia produktifnya menjadi 60% dan mendominasi angkatan pekerja nasional.

Adapun setiap tahunnya, ada 2,9 juta anak muda yang memasuki angkatan kerja baru. Dengan kondisi inilah, penciptaan lapangan kerja baru makin mendesak.

"Untuk itu, kita membutuhkan lebih banyak job creator dan wirausaha muda yang menciptakan lapangan baru," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya