INSENTIF FISKAL

Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:56 WIB
Kata DJP, Penerima Manfaat PPh Final Jasa Konstruksi DTP Adalah Petani

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan fasilitas PPh final atas jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) akan dinikmati petani, bukan usaha jasa konstruksi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan pelaksanaan program P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat petani dan tidak ada keterlibatan dari pihak ketiga.

"Pelaksanaan konstruksi irigasi tersebut sesuai dengan program P3-TGAI yang dilakukan secara swakelola oleh masyarakat petani menggunakan dana dari APBN," katanya, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Alhasil, penikmat fasilitas ini adalah pelaksana program P3-TGAI yaitu masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), hingga lnduk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

Yunirwansyah berharap fasilitas insentif DTP tersebut bisa menjaga kemandirian pangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 serta menyokong daya beli masyarakat yang menjadi target dari fasilitas ini, yaitu petani.

"PPh final DTP akan memberikan multiplier effect mengingat dana program tersebut akan diterima utuh oleh petani," ujar Yunirwansyah.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Merujuk Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) No. 24/2017, P3-TGAI ini dilaksanakan secara swakelola. Penerima P3-TGAI memiliki kewajiban untuk membentuk tim swakelola yang terdiri dari tim perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas.

Pencairan dana P3-TGAI dicairkan sebesar 70% dari nilai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama apabila P3-TGAI sudah memenuhi beberapa syarat, salah satunya melampirkan surat pernyataan siap melaksanakan program secara swakelola.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 110/2020, PPh final DTP atas penghasilan yang diterima wajib pajak penerima P3-TGAI tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS