PENERIMAAN PAJAK

Kas Korporasi Pulih, Penerimaan PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136%

Dian Kurniati
Sabtu, 02 Juli 2022 | 06.30 WIB
Kas Korporasi Pulih, Penerimaan PPh Badan Semester I/2022 Tumbuh 136%

Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan sebesar 136,2%. Capaian tersebut berbanding terbalik dengan kondisi semester I/2021. Saat itu, penerimaan dari PPh badan terkontraksi 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Pasalnya, penerimaan jenis pajak tersebut juga mencerminkan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

"Korporasi kondisi aktivitas ekonominya membaik sehingga mereka membayar PPh badan lebih tinggi," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip Sabtu (1/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 24,2% terhadap penerimaan pajak semester I/2022. Data itu menjadikan PPh badan sebagai kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak.

Secara umum, dia menyebut penerimaan seluruh jenis pajak utama mencatatkan pertumbuhan double digit. Hal itu mengindikasikan pemulihan pada berbagai aktivitas ekonomi.

Pada PPh badan, penerimaan pajak yang tumbuh tinggi juga menunjukkan kinerja korporasi telah membaik. Ketika perusahaan semakin sehat, kemampuannya untuk menyetorkan PPh badan juga akan turut terkerek.

Kemudian, ada faktor basis penerimaan yang masih rendah pada 2021 akibat pemberian insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Pada semester I/2022, insentif itu hanya diberikan untuk melindungi sektor usaha yang lemah terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Dalam paparannya, Sri Mulyani tidak menyampaikan capaian PPh badan terhadap target. Sementara melalui Perpres 98/2022, pemerintah telah menaikkan target penerimaan PPh badan sebesar 39% dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.