ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Mengacu pada PMK 229/2014, kuasa yang bisa ditunjuk oleh wajib pajak adalah konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Khusus karyawan, kuasa hanya bisa diberikan kepada karyawan yang berstatus tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari wajib pajak orang pribadi atau badan yang menunjuk.

"Dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PMK 229/2014, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Masih dalam beleid yang sama, seorang kuasa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa, dan memiliki NPWP.

Selanjutnya, seorang kuasa juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagi karyawan, dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila memiliki sertifikat brevet pajak, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan (sekurang-kurangnya D-III), dan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai aturan pelaksana UU 7/2021 tentang HPP ikut mengatur kembali mengenai kuasa wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Seorang kuasa yang ditunjuk … harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga," bunyi penggalan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Adapun berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022, yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan turunan dari PP 55/2022 yang secara spesifik mengatur tentang penunjukan kuasa wajib pajak belum terbit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%