PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Kapasitas Fiskal Rendah, Pemprov Tingkatkan Kerja Sama dengan Desa

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 15:15 WIB
Kapasitas Fiskal Rendah, Pemprov Tingkatkan Kerja Sama dengan Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan aparat desa dan kelurahan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Asisten II Setda NTB Ridwan Syah mengatakan kerja sama tersebut akan didukung dengan berbagai kemudahan pembayaran pajak berbasis digital. Misal, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Delivery, Samsat Apps dan ATM Samsat.

"Ini upaya mendukung badan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban," katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Ridwan menilai kerja sama tersebut penting dalam meningkatkan porsi pendapatan asli daerah (PAD) dalam struktur APBD. Menurutnya, kemandirian fiskal NTB masih relatif rendah karena kontribusi PAD dalam anggaran daerah hanya sekitar 30%.

Untuk itu, ia ingin semua pihak terlibat mulai dari perangkat pemerintah level desa/kelurahan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan basis kesadaran pajak yang kuat, sekaligus mengurangi ketergantungan dengan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2023, target realistis pemprov adalah meningkatkan peringkat menjadi daerah dengan kapasitas fiskal menengah dengan sumbangan PAD kepada APBD berkisar di angka 45%.

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Seperti dilansir beritabali.com, berbagai kemudahan pelayanan PKB sudah dilancarkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan. Saat ini, terdapat 94 unit layanan Samsat yang tersebar di wilayah NTB.

"Sinergi positif dengan semua stakeholder serta inovasi pelayanan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Ridwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan