KP2KP NUNUKAN

Kantor Pajak Minta Akses Data Perikanan, Gali Potensi Sektor Maritim?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 13:30 WIB
Kantor Pajak Minta Akses Data Perikanan, Gali Potensi Sektor Maritim?

Ilustrasi. Pedagang melakukan penawaran saat proses pelelangan ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Kalimantan Utara melakukan koordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setempat.

Kedua instansi tersebut melakukan pertukaran data, khususnya terkait dengan produksi perikanan di sektor maritim Kabupaten Nunukan. Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), pertukaran data ini diperlukan untuk perluasan basis pajak dan penggalian potensi perpajakan dari pelaku industri perikanan.

"Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, kita juga sama-sama kuat dan maju untuk saling bertukar informasi terkait bidang kita masing-masing. Koordinasi seperti ini memang sudah sepantasnya kita saling menjaga dan saling mendukung satu sama lain," ujar Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono dilansir pajak.go.id, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Sementara itu, Kepala BKIPM Nunukan Nugroho menyambut baik ajakan KP2KP Nunukan untuk saling tukar informasi. Menurutnya, keterbukaan data menjadi formula wajib agar penerimaan negara bisa lebih optimal.

"Kami tentunya sangat terbuka untuk pertukaran data seperti ini, yang jelas kita bisa sama-sama mendukung dan saling membantu saat dibutuhkan," kata Nugroho.

Perlu dipahami, pemerintah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, atau keterangan dari lembaga jasa keuangan dan pihak lain.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kewenangan tersebut sudah diamanatkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Selain itu, sebanyak 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP) juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP. Otoritas menerimanya setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data.

Tidak hanya itu, pemerintah juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia. Saat ini, sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiki tujuan pelaporan (outbound). Data diterima setiap September. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi