KP2KP BENTENG

Kantor Pajak Ini Sosialisasikan Aturan PTKP Terbaru kepada UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 13:30 WIB
Kantor Pajak Ini Sosialisasikan Aturan PTKP Terbaru kepada UMKM

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan sosialisasi ketentuan penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak UMKM yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pegawai KP2KP Benteng Winandra Syah Hutama mengatakan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut dijalankan pada tahun pajak 2022 sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021.

"PTKP ini sejumlah Rp500 juta dalam setahun, sehingga bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya masih dibawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM," katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Namun demikian, lanjut Winandra, apabila dalam tahun berjalan omzet wajib pajak melebihi Rp500 juta maka wajib pajak tersebut harus harus menyetorkan pajak PPh final 0,5% dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta.

Sosialisasi terkait dengan PTKP untuk wajib pajak UMKM sudah dilakukan sejak awal tahun oleh tim KP2KP Benteng, baik di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk. Akan tetapi, masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi tersebut.

Tim KP2KP pun bergerak langsung untuk menyosialisasikan ketentuan baru tersebut, salah satunya ke Pasar Benteng. Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi di Pasar Benteng dilakukan oleh Winandra bersama pegawai KP2KP lainnya, Bastomi Ali Ustadi.

Dari sosialisasi tersebut, tim KP2KP berharap wajib pajak dapat memahami peraturan perpajakan terbaru dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tim juga berharap angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa makin meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?