PENGAMPUNAN PAJAK

Kadin Ikut Amnesti, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 18:45 WIB
Kadin Ikut Amnesti, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menyambut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap keikutsertaan para pengusaha Indonesia ini diharapkan menjadi momentum untuk mulai tradisi patuh pajak. Dia pun berharap harta milik anggota Kadin dapat dijadikan pondasi yang kuat bagi perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan harta yang dimiliki Kadin mampu menopang kondisi perekonomian nasional jika digunakan sebaik-baiknya. Baik harta yang berada di dalam negeri, maupun harta di luar negeri akan mempermudah percepatan pembangunan Indonesia.

"Melalui tax amnesty, hubungan antara pengusaha dengan pemerintah akan lebih baik demi mendukung iklim ekonomi dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia berharap Kadin mampu berkolaborasi secara maksimal dengan pemerintah melalui program pengampunan pajak. Karena, dampaknya begitu besar dan positif.

Di sisi lain, Kadin sangat berpotensi untuk menciptakan kesempatan kerja di Indonesia. Mengingat, anggota Kadin tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sri menambahkan, banyak dari anggota Kadin yang telah menyerahkan surat pernyataan dan telah membayar uang tebusan. Hingga siang hari ini, penerimaan uang tebusan sudah mencapai sekitar Rp65,9 triliun.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

"Penerimaan uang tebusan tax amnesty siang ini sudah berkisar Rp65,9 triliun. Penambahan ini berasal dari keikutsertaan anggota Kadin," tuturnya.

Penerimaan dari tax amnesty akan semakin meningkat dengan signifikan, karena masih banyak anggota Kadin yang belum selesai dalam mengungkapkan hartanya hari ini. Bahkan, KPP harus siap karena anggota Kadin akan membanjiri kantor mereka di penghujung periode pertama. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan, Kadin Ajak WP Pakai e-Filing atau e-Form Biar Mudah

Minggu, 07 Januari 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Khusus untuk UMKM di IKN, Asosiasi Pengusaha Beri Masukan

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?