KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Kata Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Desember 2022 | 17:00 WIB
Jualan Rokok Batangan Bakal Dilarang, Ini Kata Presiden Jokowi

Ilustrasi. Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan menjadi upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Adapun revisi PP No. 109/2022 ini diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

"Di beberapa negara justru dilarang, tidak boleh dijual [rokok]. Kita kan masih [boleh], tetapi yang batangan tidak," katanya, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Selain itu, revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang penambahan luas gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok; rokok elektronik; dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media teknologi informasi.

Revisi PP 109/2012 juga akan mengatur pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi. Selanjutnya, akan diatur pula tentang penegakan dan penindakan serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Selain merevisi PP 109/2022, pemerintah juga memiliki rencana untuk merancang peraturan presiden (perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau Tahun 2023-2027.

Perpres baru tersebut rencananya mengatur tentang peta jalan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor. Adapun perpres ini diprakarsai oleh Kemenko Perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?