JERMAN

Jorjoran Insentif, Penerimaan Perpajakan Hingga September Anjlok 8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Jorjoran Insentif, Penerimaan Perpajakan Hingga September Anjlok 8%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman mencatatkan penerimaan perpajakan yang menurun 8,1% menjadi €496,01 miliar atau setara dengan Rp8.617 triliun hingga September 2020 dari periode yang sama tahun lalu.

Khusus untuk periode September 2020 saja, Kementerian Keuangan Jerman mencatatkan realisasi penerimaan perpajakan sebesar €63,5 miliar atau setara dengan Rp1.103 triliun, turun 12,9% dari bulan yang sama tahun lalu.

"Pendapatan perpajakan federal pada September 2020 turun 12,8% menunjukan dampak ekonomi dari pandemi Corona terus berdampak negatif terhadap penerimaan perpajakan," tulis laporan Kemenkeu Jerman, dikutip Jumat (23/10/2020)

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Menurut otoritas fiskal, tren penurunan penerimaan perpajakan tidak hanya disebabkan oleh turunnya kegiatan ekonomi. Gelontoran insentif pajak juga ikut memengaruhi penerimaan negara pada tahun ini di antaranya karena insentif pengurangan angsuran PPh Badan.

Sampai dengan akhir September 2020, penerimaan PPh badan mencapai €16,2 miliar atau turun 34,7% dari periode sama tahun lalu. Khusus periode September saja, realisasi PPh badan tercatat €5,6 miliar, turun 25,2% dari periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan PPN hingga September 2020 juga masih berada di zona merah dengan realisasi sebesar €164,1 miliar atau turun 19,3% dari periode sama tahun lalu. Khusus periode September, realisasi PPN hanya €18,2 miliar atau turun 12,8% dari bulan yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kemenkeu menyebutkan kontraksi setoran PPN baru terjadi pada laporan fiskal edisi September 2020. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemangkasan tarif PPN yang membuat setoran terjadi kontraksi pada September 2020.

"Langkah hukum untuk mengurangi efek pandemi dan upaya merangsang ekonomi menyebabkan kerugian cukup besar pada penerimaan September 2020, yaitu pemotongan tarif PPN dan pencairan subsidi tunai untuk setiap keluarga senilai €200,” sebut Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus