PEMILU 2024

Jokowi Pastikan Tak akan Ikut Kampanye Meski Diperbolehkan UU

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 14:45 WIB
Jokowi Pastikan Tak akan Ikut Kampanye Meski Diperbolehkan UU

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya selaku presiden tidak akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Jokowi mengeklaim undang-undang memberikan hak kepada presiden untuk berkampanye. Namun, Jokowi mengatakan dirinya tidak akan memanfaatkan hak tersebut.

"Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ujar Jokowi, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Jokowi pun berpesan kepada ASN, TNI, Polri, hingga BIN untuk tetap menjaga netralitas dan kedaulatan rakyat. KPU dan Bawaslu juga diminta untuk profesional dan menjaga integritas pemilu.

"Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil, menghargai hasil pemilu, dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," ujar Jokowi.

Jokowi juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara datang ke TPS dan memilih capres-cawapres serta caleg sesuai dengan pilihannya.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya mengatakan presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 281 UU Pemilu juga menyatakan bahwa kampanye dapat mengikutsertakan presiden sepanjang presiden tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ujar Jokowi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA