KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta UMKM Segera Urus NIB Biar Mudah Dapat KUR

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:30 WIB
Jokowi Minta UMKM Segera Urus NIB Biar Mudah Dapat KUR

Presiden Jokowi saat menyerahkan NIB bagi pelaku UMK perseorangan. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada para pelaku UMKM untuk segera mengurus izin dan nomor induk berusaha (NIB).

Jokowi mengatakan UMKM yang sudah memiliki izin dan NIB memiliki kemudahan untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan.

"Kalau sudah pegang ini [NIB] dan peluang usahanya ada segera Bapak/Ibu semuanya berbondong-bondong ke BRI atau bank-bank lain yang menyalurkan KUR," ujar Jokowi, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Pada tahun ini, plafon KUR sesungguhnya mencapai Rp373 triliun. Namun, hingga saat ini hanya 49% yang sudah tersalurkan kepada UMKM.

Jokowi mengatakan pemerintah menyubsidi bunga KUR menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan subsidi, bunga yang dibebankan kepada debitur hanya sebesar 3%.

"Ini masih ada peluang karena baru 49% KUR yang disalurkan. Masih ada Rp185 triliun yang ada di bank. Segera digunakan tapi sekali lagi kalau mau pinjam tolong dihitung, dikalkulasi dulu," ujar Jokowi.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Untuk diketahui, NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak pada sektor berisiko rendah berlaku sebagai izin, SNI, dan sertifikasi produk halal.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga 13 Juli 2022 tercatat sudah ada 1,51 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS. Dari total 1,51 juta NIB yang diterbitkan, 98% merupakan NIB untuk usaha mikro dan kecil. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form