KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Pelaku UMKM Manfaatkan Marketplace untuk Dongkrak Omzet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 17:30 WIB
Jokowi Minta Pelaku UMKM Manfaatkan Marketplace untuk Dongkrak Omzet

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjual produknya melalui platform daring atau marketplace. Tujuannya, menggenjot omzet yang didapat.

Menurut Jokowi, penjualan secara daring bisa menjangkau pasar lebih luas sehingga keuntungan yang diperoleh juga bisa ikut meningkat. Namun, dia mengingatkan pelaku UMKM untuk memperbaiki kualitas produk apabila ingin menjual lewat aplikasi daring.

"Tetapi ingat, kalau sudah yang namanya masuk ke pasar online kesiapan produksi harus betul-betul siap. Jangan sampai kita hanya produksi bisa 100, nanti pesanannya 10 ribu. Ada banyak kejadian seperti itu dan tidak siap. Jadi harus mempersiapkan diri kalau ordernya banyak. Saya kira bagus bisa masuk ke pasar-pasar online," kata Jokowi saat di sela penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kisah inspiratif datang dari Wageningtyas, seorang ibu yang sehari-hari berjualan roti bakar Bandung. Dia mengaku bahwa omzet dagangannya saat ini sudah mencapai Rp1 juta per hari. Kepada Presiden Jokowi, ia menuturkan kunci suksesnya tersebut adalah dengan memanfaatkan berbagai aplikasi daring, terutama di masa pandemi COVID-19.

“Omzet sekarang sudah mencapai 1 juta per hari. Berkat online Pak jadi selama pandemi kami usaha ini terbantu dengan aplikasi online,” ujar Wage, panggilan ibu tersebut.

Cerita serupa datang dari Ngadimin, seorang penjual mie ayam asal Bojonegoro yang juga berhasil meningkatkan usahanya dengan memanfaatkan aplikasi daring. Amin, demikian ia biasa disapa, menuturkan bahwa ia juga mendapatkan omzet antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per harinya dan 90% di antaranya dihasilkan dari pesanan lewat aplikasi daring.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

“Omzet sekitar 500rb sampai 1 juta. Alhamdulillah berkat online. Justru omzet saya 90 persen itu online,” ujar Amin saat berdialog dengan Presiden Jokowi.

Amin juga bercerita bahwa adanya berbagai platform daring tersebut membuatnya tidak perlu memiliki kios di lokasi yang strategis untuk berjualan. Saat memulai usahanya, Amin berjualan mie ayam dari rumah yang disewanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 13 Juli 2022 | 23:37 WIB

Penjualan secara daring dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penjualan produk, mengingat perdagangan digital mengalami kenaikan beberapa tahun terakhir dan adanya dukungan sistem pembayaran digital yang semakin memudahkan transaksi pembayaran.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT