KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Jorjoran Insentif dan Relaksasi Pajak, Ini Catatan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 08:00 WIB
Jokowi Jorjoran Insentif dan Relaksasi Pajak, Ini Catatan Pengusaha

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani.

JAKARTA, DDTCNews— Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengatakan respons kebijakan perlu diapresiasi dan dikawal agar efektif membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan keluarnya Perpu No. 1/2020, pemerintah sudah terstruktur membuat kebijakan insentif maupun relaksasi,” katanya Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Di tengah pandemi virus Corona saat ini, Ajib menilai pemerintah harus tepat sasaran dalam memberikan stimulus dan relaksasi. Jika tidak, lanjutnya, berapapun besarnya insentif tidak akan berdampak signifikan dalam memulihkan ekonomi.

Menurutnya, fokus kebijakan pemerintah perlu menyasar kepada sektor riil. Pemerintah harus memastikan stimulus yang diinjeksi menciptakan efek berganda kepada roda ekonomi nasional.

“Yang perlu dicermati adalah bagaimana insentif bisa cocok dan presisi dengan sektor riil, menyasar kebutuhan masyarakat serta dunia usaha sehingga bisa memberikan multiplier effect yang positif,” jelas Ajib.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Oleh karena itu, Ajib meminta pemerintah mengurangi kebijakan yang tidak berkaitan dalam pemulihan ekonomi. Dia juga berharap koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter juga diperkuat agar tidak muncul kebijakan yang tidak diperlukan.

“Sebelum Perpu 1/2020 terbit, kebijakan pemerintah cenderung sporadis dan tidak presisi dengan kebutuhan lapangan, misal POJK No. 11.2020, penerbitan global bonds dengan bunga tinggi, atau Kartu Prakerja yang menuai kontroversi,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara