APRESIASI KINERJA

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 16:02 WIB
Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI Setjen MPR RI. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR senilai Rp1,5 juta hingga Rp19,3 juta per bulan sesuai dengan tingkat jabatan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi pasal 5 aturan tersebut.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Presiden menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Presiden menyerahkan sepenuhnya soal penentuan kelas jabatan pegawai di lingkungan Setjen MPR kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.

Khusus bagi pejabat fungsional yang juga mendapatkan tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dengan Perpres ini tunjangan operasional pegawai, uang pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara