AMERIKA SERIKAT

Jerat Pajak AS di Pernikahan Pangeran Harry

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 16:26 WIB
Jerat Pajak AS di Pernikahan Pangeran Harry

NEW YORK, DDTCNews – Tinggal hitungan bulan, Pangeran Harry akan menikahi aktris asal Amerika Serikat (AS), Meghan Markle. Setelah resmi bertunangan, pada Mei mendatang keduanya akan melangsungkan pernikahan yang sudah pasti bagaikan cerita di negeri dongeng.

Namun, urusan perpajakan sudah menanti di depan mata. Lantaran undang-undang pajak AS ibarat rimba yang sulit ditembus bagi warga negara AS yang menikahi orang asing yang jauh lebih makmur alias kaya raya.

“Isu-isu ini muncul setiap kali seorang warga AS menikah dengan keluarga asing yang kaya raya. Keadaan mereka tidak berbeda dengan situasi orang lain,” kata Arielle Borsos dari firma hukum Caplin & Drysdale yang berbasis di New York.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Dia menjabarkan betapa rumitnya aturan pajak AS, bahkan bila skenario terburuk terjadi, yakni pernikahan dibatalkan. Jika cincin pertunangan berniat untuk dimiliki oleh Meghan Markle dan nilainya lebih dari $100.000 atau Rp1,3 miliar, maka ada kewajiban untuk melaporkan hadiah tersebut kepada IRS (Ditjen Pajak AS). Tidak lupa adanya denda sebesar 5% dari nilai hadiah bila tidak dilaporkan dalam 5 bulan.

Jika dalam skenario terburuk saja jaring-jaring pajak sudah mengintai, maka implikasi lebih besar ketika semua berjalan lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

Bila rencana keduanya berjalan mulus dan anggota kerajaan termasuk Ratu Elizabeth memberikan hadiah pernikahan maka ada kewajban untuk melaporkannya kepada IRS. Syaratnya ialah keseluruhan hadiah pernikahan yang diterima melebihi ambang batas $100.000. Artinya otoritas pajak AS mengetahui daftar hadiah keluarga kerajaan kepada pasangan tersebut.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Jika mereka menjalankan pernikahan dengan skema keuangan bersama, maka Markle akan turut melaporkan dana Pangeran Harry kepada pemerintah AS,” ungkap Shannon Smith Retzke dilansir Tax Notes International.

Lebih lanjut, Retzke yang menjadi pengacara di Withers Bergman ini mengatakan ada opsi lain untuk menghindari jeratan pajak dan menjaga privasi mereka. Opsi itu ialah melepaskan statusnya sebagai warga negara AS.

“Jika Markle ingin menjaga keuangannya tetap dalam ranah pribadi maka itu bisa menjadi prioritas. Karena jika tidak, dia harus mencantumkan jumlah nomor rekening, lokasi dan status kepemilikan bersama untuk setiap akun yang dia miliki di seluruh dunia,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar