Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, RiauĀ memanfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menggencarkan sosialisasi mengenai pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan sosialisasi dilakukan melalui kegiatan safari ke masjid. Menurutnya, kegiatan tersebut juga tetap berjalan jelang Lebaran.
"Kami tunjukan bahwa uang yang kami cari [pajak daerah] ini untuk siapa, inilah dia untuk masyarakat. Masyarakat juga terasa walaupun pajak yang mereka bayarkan tidak kembali secara langsung, tapi kami ada datang ke sana," katanya, dikutip Jumat (28/4/2022).
Zulhelmi mengatakan kegiatan safari dilakukan untuk mempererat kedekatan antara Bapenda dan wajib pajak. Menurutnya, tim dari Bapenda telah secara rutin mendatangi sejumlah masjid dan memaparkan pemanfaatan pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak.
Melalui kegiatan tersebut, tim dari Bapenda akan mengajak masyarakat agar lebih patuh menjalankan kewajiban pajaknya. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan daerah.
"Kegiatan ini sudah diprogramkan sejak 3 tahun lalu untuk sosialisasi terkait pemanfaatan pajak daerah," ujarnya.
Saat ini, Pemkot Pekanbaru juga kembali memperpanjang pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Mei 2022. Perpanjangan periode insentif dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda keterlambatan pajak daerah yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Selain itu, ada pula insentif potongan tagihan PBB-P2 dengan nilai yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.
Kemudian pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%, sedangkan wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta diberi diskon 25%. (sap)