KOTA PEKANBARU

Jelang Lebaran, Pemkot Tetap Gencar Sosialisasikan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 28 April 2022 | 16:30 WIB
Jelang Lebaran, Pemkot Tetap Gencar Sosialisasikan Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memanfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menggencarkan sosialisasi mengenai pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan sosialisasi dilakukan melalui kegiatan safari ke masjid. Menurutnya, kegiatan tersebut juga tetap berjalan jelang Lebaran.

"Kami tunjukan bahwa uang yang kami cari [pajak daerah] ini untuk siapa, inilah dia untuk masyarakat. Masyarakat juga terasa walaupun pajak yang mereka bayarkan tidak kembali secara langsung, tapi kami ada datang ke sana," katanya, dikutip Jumat (28/4/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Zulhelmi mengatakan kegiatan safari dilakukan untuk mempererat kedekatan antara Bapenda dan wajib pajak. Menurutnya, tim dari Bapenda telah secara rutin mendatangi sejumlah masjid dan memaparkan pemanfaatan pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak.

Melalui kegiatan tersebut, tim dari Bapenda akan mengajak masyarakat agar lebih patuh menjalankan kewajiban pajaknya. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan daerah.

"Kegiatan ini sudah diprogramkan sejak 3 tahun lalu untuk sosialisasi terkait pemanfaatan pajak daerah," ujarnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Saat ini, Pemkot Pekanbaru juga kembali memperpanjang pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Mei 2022. Perpanjangan periode insentif dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda keterlambatan pajak daerah yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Selain itu, ada pula insentif potongan tagihan PBB-P2 dengan nilai yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%, sedangkan wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta diberi diskon 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara