NEW JERSEY

Jaring Wajib Pajak, Program Tax Amnesty Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 11:45 WIB
Jaring Wajib Pajak, Program Tax Amnesty Dirilis

TRENTON, DDTCNews – Pemerintah New Jersey telah merilis program amnesti pajak (tax amnesty) yang dikhususkan bagi para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2017.

Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean mengatakan kesempatan ini akan memungkinkan individu atau bisnis untuk melakukan pengungkapan secara sukarela atas setiap kesalahan yang pernah dilakukannya dalam masalah perpajakan.

“Nantinya para wajib pajak akan mengikuti program tax amnesty ini dapat langsung mendatangi Kantor Pajak New Jersey untuk melaporkan kesalahan dalam masalah perpajakannya tanpa akan dikenakan denda,” ungkapnya, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Adapun, formulir online disediakan bagi wajib pajak yang hanya akan melakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi pada masa lalu terkait dengan pajak penghasilan atau restitusi GST.

Dalam program tax amnesty kali ini jumlah pajak yang terutang dari wajib pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar. Namun, otoritas pajak New Jersey akan memberikan keringanan dengan tidak mengenakan denda atau bunga, dan hukuman pidana bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Pengawas Pajak Richard Summersgill mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menawarkan program pengungkapan sukarela atau tax amnesty. Penjelasan lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan dari program amnesty pajak, lanjutnya, dapat dilihat melalui situs resmi pemerintah New Jersey di www.nj.gov.

Selain menawarkan program tax amnesty, seperti dilansir dalam Tax News, Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean menjelaskan bahwa terkait dengan pertukaran informasi data keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information ( AEoI), Pemerintah New Jersey akan menerima informasi keuangan lebih dari 50 negara di bawah aturan Common Reporting Standard. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS