KABUPATEN MOJOKERTO

Jaring Wajib Pajak Baru, Petugas Sasar Warung Kopi di Tempat Wisata

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 15:30 WIB
Jaring Wajib Pajak Baru, Petugas Sasar Warung Kopi di Tempat Wisata

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur terus berupa menjaring wajib pajak baru guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang disasar pemkab adalah sejumlah warung kopi di kawasan Perhutani Mojokerto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan perluasan wajib pajak perlu terus dilakukan guna mengoptimalkan PAD. Menurutnya, deretan warung-warung di kawasan hutan Perhutani yang selama ini belum dikenai pajak akan menjadi sasaran pemkab.

“Pada prinsipnya jika melihat Perda pajak restoran, batas omsetnya Rp2,5 juta tiap bulan. Jadi mereka yang di atas itu, kami akan masukkan menjadi wajib pajak,’’ katanya seperti dilansir Radarmojokerto, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Teguh menjelaskan pemkab berencana menurunkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah warung kopi di kawasan Perhutani untuk melakukan penghitungan omzet setiap bulannya, sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

“Itu untuk memperkuat basis pajak. Semua pengusaha yang punya kesiapan, yang prospek, akan kami upayakan. Sekarang tidak berbicara berapa persen dulu, tetapi kesepakatan dulu. Arahnya ke sana,” ujarnya.

Selain itu, pemkab juga akan menggelar pertemuan dengan Perhutani Kabupaten Mojokerto untuk membahas perjanjian kerja sama (PKS). Hal ini untuk membahas penataan warung kopi yang berada di kawasan hutan pinus guna menjaga kelestarian hutan area tersebut.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Sebagai informasi, Kabupaten Mojokerto memiliki hutan pinus yang ramai dikunjungi masyarakat sebagai objek wisata. Hutan yang berada di area kawasan Perhutani tersebut di antaranya seperti di Pacet dan Trawas.

Untuk itu, perjanjian kerja sama antara Pemkab Mojokerto dengan Perhutani perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus melakukan penataan tempat usaha di kawasan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2022 | 15:57 WIB

" yang penting kesepakatannya dulu dan tidak atau belum membicarakan pagi persennya dulu " Adalah petikan kalimat ucapan yang membuat saya tersalutkan dan mendaatkan sambutan baik. Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN