PENERIMAAN PAJAK

Januari 2022, Setoran Pajak 8 Kanwil DJP di Jakarta Capai Rp76 Triliun

Muhamad Wildan
Selasa, 01 Maret 2022 | 15.41 WIB
Januari 2022, Setoran Pajak 8 Kanwil DJP di Jakarta Capai Rp76 Triliun

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Arif Yanuar. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak oleh 8 Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) di Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp76,24 triliun. Angka tersebut tumbuh 91,44% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Arif Yanuar mengatakan hampir seluruh Kanwil DJP di Jakarta mengalami pertumbuhan penerimaan pada Januari 2022. Hanya Kanwil DJP Jakarta Timur yang realisasi pajaknya terkontraksi.

"Ini rasanya hanya tren bulanan saja di Kanwil DJP Jakarta Timur. Sebetulnya secara keseluruhan kita nanti di 2022 kita memiliki proyeksi yang cukup baik di sini penerimaan perpajakan," ujar Arif, Selasa (1/3/2022).

Perlu diketahui, Kanwil DJP di Jakarta terdiri dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Jakarta Selatan II, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Khusus, dan Wajib Pajak Besar atau LTO.

Arif mengatakan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP LTO sesungguhnya memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kedua kanwil tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan Kanwil DJP di Jakarta.

Secara lebih terperinci, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP LTO pada Januari 2022 mampu mencapai Rp30,52 triliun atau tumbuh 176,03% bila dibandingkan dengan realisasi Januari 2021.

Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus pada Januari 2022 tercatat mencapai Rp20,73 triliun atau tumbuh 96,76% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak dari 6 Kanwil DJP dengan wilayah kerja di Provinsi Jakarta adalah senilai Rp24,98 triliun.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I tercatat mampu merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp6,31 triliun pada Januari 2022 dengan pertumbuhan penerimaan pajak hingga 56,71%.

Adapun realisasi Kanwil DJP Jakarta Timur tercatat baru merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp755,1 miliar, terkontraksi -51,12% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.