PROVINSI DKI JAKARTA

Jangan Lupa, Diskon 15% PBB-P2 Hanya Sampai Malam Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:22 WIB
Jangan Lupa, Diskon 15% PBB-P2 Hanya Sampai Malam Ini

Informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dalam unggahannya di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Program diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 15% di DKI Jakarta hanya berlaku hingga hari ini, Rabu (31/8/2022).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 23/2022, keringanan pokok PBB sebesar 15% diberikan apabila wajib pajak membayar PBB-P2 tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022.

“Diskon 15% PBB-P2 cuma sampai malam ini. Jangan sampai menyesal. Ayo bayarkan sekarang juga!” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dalam unggahannya di Twitter.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Sesuai dengan Pergub 23/2022, keringanan tersebut dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB-P2 tahun pajak 2022 pada September atau Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan sebesar 10%. Jika PBB-P2 baru dibayar pada November 2022, diskon yang diberikan hanya sebesar 5%.

Seperti diketahui, tidak semua objek pajak di DKI Jakarta terutang PBB-P2 pada tahun ini. Hal ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB atas rumah milik wajib pajak orang pribadi yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Jika rumah milik wajib pajak orang pribadi memiliki NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, ada pembebasan sebagian berdasarkan pada luas bumi dan bangunan. Pembebasan diberikan atas bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2. Setelah itu, ada pembebasan sebagian sebesar 10% atas sisa PBB-P2 yang terutang.

Berdasarkan pada penghitungan Pemprov DKI Jakarta, potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat pembebasan pajak terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan pembebasan sebagian atas rumah dengan NJOP Rp2 miliar mencapai Rp2,7 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan