KOTA MAKASSAR

Jaga Penerimaan, Ternyata Ini Andalan Bapenda

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:01 WIB
Jaga Penerimaan, Ternyata Ini Andalan Bapenda

Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Pemerintah akan membuka dan menggerakkan kembali sejumlah sektor ekonomi di antaranya sektor pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang tersebut dalam rangka pelaksanaan program masyarakat produktif aman Covid-19 atau dikenal sebagai normal baru di 102 kabupaten/kota. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp)
 

MAKASSAR, DDTCNews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Irwan Adnan memaparkan strategi untuk menjaga tren pendapatan agar tetap stabil di masa pandemi Covid-19

Irwan menyebutkan strategi tersebut dilakukan dengan menurunkan tim satgas yang disebut dengan ‘Laskar Pajak’. Para ‘Laskar Pajak’ ini membantu Bapenda Kota Makassar dalam melakukan pengawasan dan pencatatan di setiap transaksi.

“Kami menerapkan strategi dengan menurunkan tim atau satgas bernama Laskar Pajak,” kata Irwan kepada wartawan di Makassar, Rabu, (24/6/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Irwan menyatakan dalam situasi pandemi saat ini ‘Laskar Pajak’ mendapat tugas tambahan, yaitu melakukan imbauan terkait dengan penerapan protokol Covid-19 kepada pelaku usaha. Dia menyebut ‘Laskar Pajak’ kini turut menjadi bagian dari Inspektur Covid-19.

Seperti dilansir makassarterkini.id, Kepala Bapenda Makassar ini menerangkan ‘Laskar Pajak’ bertugas di beberapa sektor pajak daerah. Dia mengaku skema ini membuatnya dapat menjaga tren penerimaan pajak sekaligus memastikan wajib pajak menerapkan protokol kesehatan

Sebagai informasi, ‘Laskar Pajak’ dibentuk Bapenda Kota Makassar pada 2017 silam. Pembentukan organisasi ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan petugas pajak dari Bapenda Makassar terutama untuk mengawasi wajib pajak restoran, hotel, penginapan, maupun tempat hiburan malam.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Anggota organisasi ini direkruit dari berbagai latar belakang. Rekruitmen dilakukan melalui serangkaian tes serta dilakukan bimbingan teknis sebelum menjalankan tugas. Kini anggota Laskar Peduli Pajak mencapai 200 orang.

Laskar Peduli Pajak ini bertugas untuk memantau dan melakukan pencatatan transaksi penjualan wajib pajak setiap hari tanpa melakukan penagihan. Organisasi ini dinilai efektif membantu mendorong kesadaran para wajib pajak hingga mendapat banyak apresiasi dari daerah lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara