PRANCIS

Jadi Negara Ke-56, Panama Resmi Serahkan Dokumen Ratifikasi MLI

Muhamad Wildan | Jumat, 06 November 2020 | 14:49 WIB
Jadi Negara Ke-56, Panama Resmi Serahkan Dokumen Ratifikasi MLI

Kantor Pusat OECD. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Panama resmi menyerahkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pemerintah Panama menyerahkan dokumen ratifikasi MLI pada 5 November 2020. Dengan ratifikasi MLI tersebut, jumlah yurisdiksi yang meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI bertambah menjadi 56 dari 94 yurisdiksi.

"MLI akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. Bila seluruh yurisdiksi telah meratifikasi MLI maka akan terdapat tambahan 1.100 P3B yang tercakup dan dimodifikasi melalui MLI," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Saat ini, sudah terdapat 600 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati oleh 55 yurisdiksi. Hal ini mempertegas komitmen negara-negara dan OECD dalam memerangi praktik treaty abuse dan base erosion and profit shifting (BEPS).

Untuk Panama, MLI baru akan berlaku efektif pada 1 Maret 2021. Adapun MLI adalah perjanjian multilateral yang memungkinkan yurisdiksi untuk mengintegrasikan hasil kesepakatan dalam OECD/G20 BEPS Project dengan P3B masing-masing.

"OECD/G20 BEPS Project memberikan solusi kepada otoritas pajak untuk menutup celah-celah ketentuan perpajakan internasional yang memungkinkan korporasi untuk melakukan penghindaran pajak," tulis OECD.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Apalagi, terdapat ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia. MLI diperlukan untuk merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Indonesia juga termasuk negara yang ikut menyetujui dan meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 pada 12 November 2019. Melalui perpres tersebut, Indonesia mencantumkan 47 P3B untuk dimodifikasi melalui MLI.

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI pada 28 April 2020. MLI sudah berlaku efektif (entry into force) bagi Indonesia sejak 1 Agustus 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%