Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Laporan posisi keuangan (statement of financial position) merupakan laporan keuangan yang melaporkan aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan pada saat tertentu untuk memudahkan analisis dalam memprediksi arus kas di masa mendatang.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) Indonesia 201 paragraf 54, terdapat 18 pos yang menjadi cakupan penyajian dalam laporan posisi keuangan.
“Laporan posisi keuangan mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut: (a) aset tetap,” bunyi penggalan PSAK 201 paragraf 54.
Kemudian, properti investasi, aset tak berwujud, aset keuangan, investasi dengan menggunakan metode ekuitas, aset biologis sesuai dengan PSAK 241; persediaan, piutang dagang dan piutang lain, kas dan setara kas, serta total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 108.
Selanjutnya, utang usaha dan utang lain, provisi, liabilitas keuangan, liabilitas dan aset untuk pajak kini sesuai dengan PSAK 212; liabilitas dan aset untuk pajak tangguhan sesuai PSAK 212; total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual sesuai PSAK 108; kepentingan non-pengendali, disajikan sebagai bagian dari ekuitas; serta modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
Pada aset keuangan, item tersebut merupakan jumlah yang tidak termasuk dalam investasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, piutang dagang dan piutang lain, serta kas dan setara kas.
Sedangkan pada item liabilitas keuangan menyajikan jumlah yang tidak termasuk dalam utang usaha dan utang lain serta provisi.
Sesuai PSAK 201 paragraf 57, pos-pos dalam paragraf 54 tersebut bukanlah suatu format penyajian dalam laporan posisi keuangan. Paragraf 54 hanya menjelaskan daftar pos-pos yang berbeda berdasarkan sifat atau fungsinya untuk mengizinkan penyajian tersendiri di dalam laporan posisi keuangan.
Pos dapat disajikan tersendiri jika ukuran, sifat, atau fungsi dari pos tersebut (atau penggabungan pos-pos yang sama) menyebabkan penyajian tersendiri menjadi relevan untuk memahami posisi laporan keuangan entitas.
Selain itu, sesuai dengan PSAK 201 paragraf 55, entitas diperbolehkan menyajikan pos-pos tambahan (termasuk memisahkan pos-pos dalam paragraf 54), judul, ataupun subtotal dalam laporan posisi keuangan, apabila penyajian tambahan tersebut akan menambah pemahaman posisi keuangan entitas.
Dalam hal entitas menyajikan subtotal maka dalam penyajian subtotal tersebut harus, pertama, berisi pos-pos yang berasal dari jumlah yang diakui dan diukur dengan PSAK.
Kedua, disajikan dan diberi judul sehingga pos-pos yang merupakan subtotal menjadi jelas dan dapat dipahami. Ketiga, konsisten dari suatu periode ke periode yang lain (sesuai dengan paragraf 45).
Keempat, tidak lebih diutamakan daripada subtotal dan total yang disyaratkan PSAK untuk laporan posisi keuangan. Kemudian, sesuai PSAK 201 paragraf 58, entitas dapat mempertimbangkan pos-pos tambahan disajikan secara tersendiri berdasarkan pada penilaian sifat dan likuiditas aset; fungsi aset tersebut dalam entitas; serta jumlah, sifat, dan jangka waktu liabilitas. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)