INSENTIF PAJAK

Insentif UMKM 2020 Minim Peminat, Ini Langkah Pemerintah Tahun Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Februari 2021 | 06:01 WIB
Insentif UMKM 2020 Minim Peminat, Ini Langkah Pemerintah Tahun Ini

Karyawan merapikan produk UMKM lokal NTB yang dijual di gerai ofline NTB Mall di Kantor Dinas Perdagangngan Provinsi NTB di Mataram, NTB, Rabu (27/1/2021). Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan berbagai insentif pajak di tengah pandemi Covid-19, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan berbagai insentif pajak di tengah pandemi Covid-19, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir pemerintah telah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk pelaku UMKM. Sayangnya, realisasi pemanfaatannya sepanjang 2020 sangat kecil.

"Insentif pajak sangat tergantung kondisi perusahaan. Dalam artian kalau memang perusahaan mengalami kerugian, nggak akan dapat insentif pajak lagi," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Iskandar mengatakan pajak hanya dipungut pada pelaku usaha yang masih untung. Oleh karena itu, dia berharap kinerja UMKM akan membaik tahun ini sehingga bisa memperoleh insentif PPh final DTP.

Sepanjang 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya Rp670 miliar atau 62,03%.

Memasuki 2021, pemerintah mengumumkan insentif tersebut diperpanjang selama 6 bulan. Iskandar pun menyiapkan strategi agar pemanfaatannya semakin besar.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Selain mendorong agar UMKM mencatatkan untung, dia menyebut pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi dan memperbaiki implementasi pemberian insentif tersebut. "Salah satunya juga terkait kecepatan yang senantiasa akan pemerintah perbaiki di dalam implementasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur perpanjangan sejumlah insentif pajak selama 6 bulan, termasuk PPh final UMKM DTP.

PMK tersebut ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan itu diharapkan mampu membantu pelaku usaha memperbaiki arus kasnya agar bisa terus berproduksi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Februari 2021 | 23:21 WIB

DJP bisa menghimpun data dari banyaknya perusahaan yang laporan sptnya rugi sehingga dapat menghimpun wp yang sekiranya dapat memanfaatkan insentif

06 Februari 2021 | 20:48 WIB

Minimnya peminat insentif UMKM dapat disebabkan karena mungkin kurang mengetahui adanya suatu insentif ataupun tidak mengerti cara memanfaatkannya. Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahn tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak