ENNY SRI HARTATI:

'Insentif Pajak Itu Hanya Tambahan'

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 15 Juni 2016 | 17:26 WIB
'Insentif Pajak Itu Hanya Tambahan'

Direktur Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati. (Foto: DDTCNews)

KINERJA penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir ini terus konsisten mencatatkan shortfall, dengan volume yang terus menembus rekor. Sudah banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah berulangnya tradisi shortfall tersebut. Namun, tetap saja kenyataan berkata lain.

Padahal, dari tahun ke tahun, kebutuhan penerimaan kian membesar seiring dengan digencarkannya pembangunan infrastruktur. Situasinya menjadi bertambah rumit karena situasi perekonomian global tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang signifikan.

Dalam situasi yang tidak mengenakkan ini, lalu apa yang harus dilakukan? Untuk menggali persoalan itu lebih jauh, beberapa waktu lalu DDTCNews mewawancarai Direktur Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati. Petikannya:

Shortfall pajak beberapa tahun terakhir ini terus membesar. Pendapat Anda?

Harus diakui dalam beberapa tahun terakhir ini situasi ekonomi domestik dan ekonomi global kurang kondusif. Ini memberikan tekanan pada sisi penerimaan. Namun, di luar itu ada beberapa kebijakan yang kontraproduktif. Kebijakan yang paling mencolok adalah penetapan target pajak yang tinggi.

Masalahnya, untuk mengejar target yang tinggi itu, sumber penerimaan yang disasar berasal dari wajib pajak (WP) yang selama ini patuh, bukan yang menghindar. Hal ini bisa terjadi karena Ditjen Pajak (DJP) tidak memiliki data yang kuat untuk memajaki mereka yang selama ini menghindar.

Akibatnya, ketika WP yang patuh ditekan dengan berbagai beban pajak, usaha yang dijalankannya pun menjadi tidak kompetitif, hingga produktivitasnya menurun. Pada gilirannya, setoran pajaknya pun turun. Di sinilah kontradiksi tersebut muncul.

Kebijakan perpajakan yang seharusnya dapat berperan sebagai stimulus, justru berbalik menekan pertumbuhan ekonomi. Padahal, dengan situasi yang belum kondusif, yang dilakukan seharusnya merelaksasi aturan, memberikan insentif, bukan malah menaikkan tarif atau target penerimaan.

Maksud Anda, sampai sekarang database DJP tidak bisa diandalkan?

Selama ini belum terlihat upaya yang benar-benar sistematis dari pemerintah untuk memperkuat database perpajakan ini. Memang, ini perlu political will yang kuat sekaligus konsensus nasional. Ada banyak pihak yang terlibat. Tetapi mestinya program perbaikan database ini harus diprioritaskan.

Dalam kasus tax amnesty misalnya, jika database-nya tidak dapat diandalkan, apa yang akan diberikan tax amnesty? Bagaimana pemerintah tahu WP tersebut melakukan pidana pajak? Bagaimana mungkin kita menerapkan sistem self assessment, sedangkan database WP saja belum bisa diandalkan?

Selama database ini tidak dapat diandalkan, selama sistem administrasi perpajakan kita masih lemah, selama itu pula DJP akan kesulitan memenuhi target penerimaan. Begitu pun tahun ini. Jika tak ada perbaikan dalam database WP, shortfall pajak pun akan kembali terjadi.

Kebijakan apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak?

Pertumbuhan sektor riil, terutama manufaktur, perlu terus didiorng. Sebab, pada sektor ini ada nilai tambah dari komoditas yang diubah menjadi produk tertentu. Nilai tambah ini tentu akan menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN), dan dengan sendirinya menambah penerimaan.

Jika manufaktur tumbuh, dia akan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Penghasilan tenaga kerja itu akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Begitu pula dengan PPh badan jika perusahaan tersebut memperoleh laba. Tanah dan gedung pabriknya juga akan membayar pajak bumi dan bangunan.

Karena itu, sektor tersebut perlu diprioritaskan. Pada tahap awal, berikan saja insentif dan berbagai kemudahan perizinan, jangan dibebankan biaya terlebih dahulu. Begitu mereka sudah mendirikan pabrik dan beroperasi, di sana dengan sendirinya muncul potensi penerimaan pajak.

Bukannya pemerintah sudah memberikan berbagai insentif?

Insentif pajak dan kemudahan perizinan itu tentu bukan faktor yang berdiri sendiri. Ketersediaan infrastruktur dasar sebagai bentuk prasyarat dasar investasi lebih penting dibandingkan insentif pajak tersebut. Bagaimana investasi mau masuk kalau infrastruktur bisnisnya belum ada.

Misalnya, investor diberikan insentif tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu melalui tax holiday, tetapi ketika ia ingin membangun bisnis, faktor pendukung yang diperlukan seperti pasokan energi, infrastruktur jalan dan logistik belum tersedia. Ya bisnisnya tidak akan jalan

Kalaupun pemerintah tidak memberikan insentif, tetapi sanggup menyediakan prasyarat dasar investasi, dengan pasar yang begitu besar dan menjanjikan, investor pasti akan sangat tertarik. Insentif pajak itu penting, tetapi sifatnya hanya tambahan, bukan yang utama.

Kasus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei itu contoh yang jelas sekali. KEK pertama yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu sampai sekarang masih butuh tambahan infrastruktur. Investor juga masih pikir-pikir untuk masuk ke situ.  

Pemerintah memang sudah membangun dermaga di kawasan itu, namun jalur transportasi kereta api yang berfungi untuk mengangkut barang dari daratan menuju ke pelabuhan masih belum memadai. Jika sudah demikian, pada akhirnya para investor akan berpikir ulang untuk melakukan investasi.

Mestinya, pembangunan infrastruktur dasar di kawasan ekonomi menjadi prioritas bagi pemerintah dibandingkan dengan hanya memberikan insentif pajak. Apalagi, UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan relokasi semua manufaktur ke kawasan industri.

Oke. Lalu bagaimana sebaiknya arah kebijakan perpajakan Indonesia?

Ke depan harus ada peningkatan tax ratio di Indonesia. Namun, peningkatannya harus dilakukan dengan asas keadilan dan tidak kontradiktif dengan upaya mendorong pertumbuhan. Pembangunan database perpajakan yang dapat diandalkan harus diprioritaskan.

Ditjen Pajak juga harus terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi peluang bagi WP untuk melakukan penghindaran pajak. Kasus restitusi PPN yang sangat tinggi bisa menjadi contoh bahwa terdapat suatu hal yang kurang tepat dalam sistem perpajakan di negara ini.

Di sisi lain, gini ratio kita kini sudah 0,41 dilihat dari sisi pengeluaran. Ini menunjukkan kesenjangan pendapatan yang mengkhawatirkan. Kalau dihitung dari sisi pendapatan, kesenjangannya lebih lebar lagi. Nah, kebijakan perpajakan harus menjadi instrumen yang bisa mempersempit kesenjangan ini.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT