KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Pajak Dinilai Belum Cukup, Ini Masukan Pelaku Konstruksi

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 10:00 WIB
Insentif Pajak Dinilai Belum Cukup, Ini Masukan Pelaku Konstruksi

Suasana aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/5/2020). PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyatakan akan memprioritaskan pengerjaan proyek infrastruktur berlabel proyek strategis nasional (PSN) di tengah pandemi COVID-19 yang telah memberikan gangguan signifikan pada sektor konstruksi, salah satunya proyek LRT Jabodebek yang ditargetkan selesai pada 30 Juni 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah belum cukup menyelamatkan usaha konstruksi di tengah pandemi virus Corona.

Wakil Ketua Umum Gapensi Didi Aulia mengatakan usaha konstruksi mulai terguncang sejak awal Maret 2020. Sejak saat itu, langsung banyak terjadi pembatalan, penundaan, hingga penghapusan berbagai proyek infrastruktur.

“Kalau sekarang ada insentif juga sudah tidak ada lagi yang bisa diselamatkan. Proyek-proyek sudah dibatalkan, orang mau makan apa?” katanya kepada DDTCNews, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Insentif pajak diatur dalam PMK No. 44/PMK.03/2020. Dalam beleid itu, usaha konstruksi bisa menikmati insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Namun, lanjut Didi, insentif pajak tersebut belum cukup lantaran persoalan utamanya belum terselesaikan. Persoalan utama yang dimaksud Didi adalah banyaknya pembatalan proyek karena pandemi Corona.

Menurut Didi, dampak pandemi Corona telah dirasakan oleh 146.000 perusahaan konstruksi di Indonesia dengan jutaan pekerja lepas yang kehilangan pekerjaan karena pembatalan proyek.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Untuk itu, ia meminta keputusan penghapusan atau penundaan belanja infrastruktur pada APBN dipertimbangkan kembali. Gapensi saat ini menerima surat pembatalan/pemotongan proyek hingga 50% dari Kementerian PUPR dan pemerintah daerah.

Menurut Didi, pengusaha anggota Gapensi sudah memikirkan protokol kesehatan untuk pengerjaan proyek. Proyek yang berjalan dinilain mampu menolong pelaku usaha konstruksi bertahan hingga pandemi berakhir.

“Apa yang mesti dilakukan, kita sudah tahu. Tinggal pemerintah tetap melaksanakan pekerjaannya saja. Kalau misal rencananya 200 hari, bisa diperpanjang jadi 300 atau 350 hari. Setidaknya agar orang-orang tetap kerja,” ujarnya.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jasa konstruksi termasuk sektor usaha yang mengalami pelemahan paling tajam akibat pandemi Corona sehingga perlu diberikan insentif pajak.

Pada kuartal I/2020, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan sektor usaha konstruksi hanya 2,9%, melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,91%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji