INPRES 2/2022

Inpres 2/2022, Presiden Jokowi Minta Menkeu Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 15:34 WIB
Inpres 2/2022, Presiden Jokowi Minta Menkeu Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pengunjung mengamati produk yang ditawarkan pada acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Agar terjadi peningkatan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan menteri keuangan untuk memberi insentif pajak.

Instruksi tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022. Instruksi disampaikan kepada sejumlah menteri, kepala staf kepresidenan, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah.

“[Menginstruksikan] khusus kepada menteri keuangan untuk melakukan pemberian insentif pajak … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan salah satu instruksi khusus dalam Inpres tersebut, dikutip pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan menteri keuangan untuk mengembangkan sistem dan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak.

Menteri keuangan juga diminta untuk memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif.

Menteri keuangan juga diinstruksikan untuk mendukung dan mempercepat sistem pembayaran procure to pay (P2P) pada pengadaaan barang/jasa pemerintah termasuk e-purchasing, terutama untuk paket usaha kecil atau barang produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Adapun pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan [30 Maret 2022],” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN