Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan elektronik yang akan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2020.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian layanan elektronik pada akhir pekan ini murni untuk pemeliharaan teknologi informasi. Menurutnya, terdapat penambahan dalam aspek keamanan sistem pelayanan elektronik DJP.
"Ada penambahan infrastruktur dan security," katanya, Rabu (3/6/2020).
Iwan menuturkan belum ada penambahan aplikasi baru bersamaan dengan penghentian layanan elektronik kali ini. Otoritas masih akan memperkuat sistem pelayanan elektronik, terutama dalam urusan keamanan data.
Sebelumnya, Iwan menyebutkan pada Juni sejumlah aplikasi baru akan masuk ke dalam sistem DJP online. Aplikasi tersebut antara lain pelaporan lampiran surat setoran pajak (SSP) bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP.
Selain itu, DJP juga masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Seperti diketahui, masa pelaporan insentif ini dilakukan tiap kuartal. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Realisasi Diskon 30% PPh Pasal 25 Selesai Juni 2020’.
"Iya [untuk aplikasi baru] belum," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penghentian seluruh layanan elektronik dilakukan pada Sabtu 6 Juni 2020. Waktu henti layanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. (kaw)