PMK 89/2020

Ini Sasaran DJP dari PPN 1% Hasil Pertanian Tertentu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 06:01 WIB
Ini Sasaran DJP dari PPN 1% Hasil Pertanian Tertentu

Petani memanen jagung miliknya di Desa Bone-Bone, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2020). Dengan terbitnya PMK No.89/2020 pengusaha kena pajak (PKP) petani tidak lagi dipusingkan dengan mekanisme penghitungan pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK) dalam menentukan besaran PPN yang disetor. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan faktor kesederhanaan menjadi pokok inti dari PMK No.89/2020 yang ditawarkan kepada petani atau kelompok tani untuk menunaikan kewajiban perpajakannya, khususnya berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan PMK No.89/2020 pengusaha kena pajak (PKP) petani tidak lagi dipusingkan dengan mekanisme penghitungan pajak masukan (PM) dan pajak keluaran (PK) dalam menentukan besaran PPN yang disetor.

"Jadi dengan DPP Nilai Lain sebesar 10% dari harga jual, maka tidak ada pajak masukan yang dapat dikreditkan," katanya di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Hestu menambahkan beleid PPN 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu juga dipungut oleh industri yang menerima penyerahan barang dari PKP petani.

Dengan demikian, sambungnya, beban administrasi sepenuhnya ditanggung oleh lawan transaksi dari PKP yang menggunakan skema PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.89/2020.

Menurutnya, kewajiban dari PKP yang menghasilkan barang pertanian tertentu adalah menyampaikan pemberitahuan kepada kantor pajak terdaftar untuk memanfaatkan skema DPP dengan nilai lain.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Selanjutnya dalam melakukan transaksi PKP yang menggunakan skema nilai lain sebagai DPP cukup menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak saat penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Adapun pemberitahuan tersebut paling lambat disampaikan saat penyampaian SPT masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Seperti diketahui, lewat PMK 89/2020, otoritas memperkenalkan skema tarif efektif PPN sebesar 1%. Tarif efektif itu muncul karena DPP dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini menggunakan nilai lain yakni 10% dari harga jual

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Langkah ini merupakan respons pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN pada sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007. PP ini dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70/P/HUM/2013.

Sejak saat itu penyerahan barang hasil pertanian yang awalnya bebas PPN menjadi terutang PPN. Otoritas fiskal menyebutkan hal ini membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK ini diharap bisa menyelesaikan masalah tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 22:33 WIB

Selain membuat kebijakan menyederhanakan PPN atas produk pertanian tertentu, DJP juga harus memberikan kepastian hukum bagi para petani dalam menjalankan PMK No.89/2020.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan