PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Realisasi Tax Amnesty Secara Geografis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 19:05 WIB
Ini Realisasi Tax Amnesty Secara Geografis

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan program pengampunan pajak per tanggal 14 Maret 2017 sudah mencapai Rp115 triliun. Total deklarasi harta yang terkumpul sudah mencapai Rp4.491,67 triliun dengan 756.101 total surat pernyataan harta.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan realisasi penerimaan itu diikuti oleh 727.613 partisipannya. Penerimaan tersebut merupakan jumlah penerimaan uang tebusan yang diakumulasikan dengan pembayaran tunggakan pajak serta pelunasan bukti permulaan.

“Realisasi program tax amnesty ini berkat keikutsertaan wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia. Penerimaan terbesar berasal dari keikutsertaan wajib pajak di DKI Jakarta,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Realisasi penerimaan program pengampunan dari DKI Jakarta sebesar Rp57,2 triliun yang diikuti oleh 209.141 wajib pajak. Selanjutnya di posisi kedua terbesar terjadi di Pulau Jawa non-DKI Jakarta dengan total tebusan mencapai Rp33,1 triliun yang diikuti oleh 283.364 wajib pajak.

Relatif lebih rendah dari peringkat pertama dan kedua, Pulau Sumatera berhasil meraup uang tebusan sebanyak Rp9,2 triliun yang diikuti oleh 128.040 wajib pajak. Peringkat keempat yaitu Pulau Kalimantan dengan uang tebusan senilai Rp2,6 triliun yang diikuti oleh 36.775 wajib pajak.

Sedangkan, Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mengumpulkan uang tebusan yang berkisar Rp1,9 triliun yang diikuti oleh 39.478 wajib pajak. Sementara, uang tebusan dari Pulau Sulawesi sekitar Rp1,5 triliun yang diikuti oleh 30.815 wajib pajak.

Ken menyatakan program pengampunan pajak masih tersisa waktu 2 minggu, sehingga dana penerimaan program tersebut diprediksikannya masih bisa mengalami peningkatan. Terlebih, kebijakan perpajakan itu hanya berlangsung sekali seumur hidup. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai