JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan program pengampunan pajak per tanggal 14 Maret 2017 sudah mencapai Rp115 triliun. Total deklarasi harta yang terkumpul sudah mencapai Rp4.491,67 triliun dengan 756.101 total surat pernyataan harta.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan realisasi penerimaan itu diikuti oleh 727.613 partisipannya. Penerimaan tersebut merupakan jumlah penerimaan uang tebusan yang diakumulasikan dengan pembayaran tunggakan pajak serta pelunasan bukti permulaan.
“Realisasi program tax amnesty ini berkat keikutsertaan wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia. Penerimaan terbesar berasal dari keikutsertaan wajib pajak di DKI Jakarta,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Realisasi penerimaan program pengampunan dari DKI Jakarta sebesar Rp57,2 triliun yang diikuti oleh 209.141 wajib pajak. Selanjutnya di posisi kedua terbesar terjadi di Pulau Jawa non-DKI Jakarta dengan total tebusan mencapai Rp33,1 triliun yang diikuti oleh 283.364 wajib pajak.
Relatif lebih rendah dari peringkat pertama dan kedua, Pulau Sumatera berhasil meraup uang tebusan sebanyak Rp9,2 triliun yang diikuti oleh 128.040 wajib pajak. Peringkat keempat yaitu Pulau Kalimantan dengan uang tebusan senilai Rp2,6 triliun yang diikuti oleh 36.775 wajib pajak.
Sedangkan, Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mengumpulkan uang tebusan yang berkisar Rp1,9 triliun yang diikuti oleh 39.478 wajib pajak. Sementara, uang tebusan dari Pulau Sulawesi sekitar Rp1,5 triliun yang diikuti oleh 30.815 wajib pajak.
Ken menyatakan program pengampunan pajak masih tersisa waktu 2 minggu, sehingga dana penerimaan program tersebut diprediksikannya masih bisa mengalami peningkatan. Terlebih, kebijakan perpajakan itu hanya berlangsung sekali seumur hidup. (Amu)