PER-16/PJ/2020

Ini Persyaratan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP dan Pembaruannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:26 WIB
Ini Persyaratan Usulan Permintaan Pelaksanaan MAP dan Pembaruannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika belum menghasilkan persetujuan bersama, permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) dapat diperbarui.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2020, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2020.

“Atas permintaan pelaksanaan MAP … yang sudah dilakukan perundingan MAP tetapi belum menghasilkan persetujuan bersama dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) beleid itu, dikutip pada Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pertama, pelaksanaan perundingan MAP oleh dirjen pajak dan pejabat berwenang mitra P3B telah menghasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting).

Kesepakatan awal atas permintaan pelaksanaan MAP terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat keberadaan transaksi; pemilihan pendekatan analisis transaksi; pemilihan pihak yang diuji; dan pemilihan metode harga transfer.

Kemudian, dimuat pula pemilihan indikator laba, apabila metode harga transfer yang disepakati adalah Transactional Net Margin Method (TNMM). Atas permintaan pelaksanaan MAP selain terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral memuat juga penafsiran ketentuan P3B.

Baca Juga:
Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Kedua, diajukan secara tertulis oleh pejabat berwenang mitra P3B. Ketiga, diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (minutes of meeting) dan diajukan dalam batas waktu 6 bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49/2019.

Keempat, diajukan sebanyak-banyaknya satu kali untuk setiap permintaan pelaksanaan MAP. Usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional.

Adapun untuk usulan permintaan pelaksanaan MAP juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Kedua, mengemukakan perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda P3B menurut wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Baca Juga:
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Ketiga, diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B. Batas waktu terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Keempat, ditandatangani oleh WPDN atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kelima, dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh dirjen pajak yang tidak sesuai ketentuan P3B.

Usulan permintaan pelaksanaan MAP juga disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur perpajakan internasional. Simak artikel ‘Perdirjen Pajak Baru Soal Penanganan Permintaan Pelaksanaan MAP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form