ARAB SAUDI

Ini Negara GCC yang Pertama Kali Terapkan 'Sin Tax'

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 10:15 WIB
Ini Negara GCC yang Pertama Kali Terapkan 'Sin Tax'

RIYADH, DDTCNews – Arab Saudi akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan 'sin tax', dengan mengenakan pajak cukai sebesar 100% untuk produk tembakau dan minuman energi, serta 50% atas minuman ringan. Pajak tersebut akan mulai berlaku efektif mulai 10 Juni 2017.

Direktur Pajak Selektif Otoritas Umum Zakat dan Pajak Khalid Khurais mengatakan langkah tersebut sebagai bagian untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh anjloknya harga minyak dunia. Pajak tersebut juga menandai perubahan besar dalam kebijakan di Riyadh.

“Kami memperkirakan pajak baru ini akan dapat meraup tambahan penerimaan antara SAR8 miliar hingga SAR10 miliar per tahunnya,” ujarnya Sabtu (27/5).

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Nilai tersebut setara atau dengan Rp28,3 triliun sampai dengan Rp35,4 triliun per tahun. Sebelumnya, negara minyak tersebut cenderung menerapkan pajak yang rendah.

Akan tetapi, saat ini Arab Saudi menerapkan bea dan pajak yang tinggi hingga tahun 2020 guna menutup defisit anggaran yang menembus SAR297 miliar atau Rp1.052 triliun pada tahun 2016 lalu.

Penetapan pajak selektif tersebut muncul beberapa hari setelah Otoritas Pajak Federal Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan akan mulai menerapkan pajak cukai pada produk tembakau, minuman energi dan minuman ringan mulai kuartal keempat.

Baca Juga:
RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

Jika pedagang atau importir terdaftar gagal memberikan deklarasi pajak kepada Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka seperti dilansir dalam arabianbusiness.com, akan dikenakan sanksi denda antara 5% - 25% dari nilai pajak. Pelanggar atau mereka yang menghalangi pegawai Otoritas Umum Zakat dan Pajak untuk melaksanakan tugasnya akan dikenai denda hingga SAR50.000 atau Rp177 juta.

Jika importir dan produsen komoditas yang bertanggung jawab terhadap pajak selektif tidak memberikan informasi yang dipersyaratkan oleh Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka akan dianggap sebagai pengemplang pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Senin, 15 Mei 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?