PAJAK INTERNASIONAL

Ini Catatan Oxfam Soal Tarif Pajak Minimum Global yang Disepakati G7

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 18:55 WIB
Ini Catatan Oxfam Soal Tarif  Pajak Minimum Global yang Disepakati G7

Komisioner Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogrup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menkeu Amerika Serikat Janet Yellen, Sekjen OECD Mathias Cormann, dan para menteri keuangan G7 berfoto saat pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo

LONDON, DDTCNews – Oxfam International berpendapat kesepakatan negara-negara G7 tentang pajak perusahaan minimum global masih belum mampu menciptakan keadilan.

Direktur Eksekutif Oxfam International Gabriela Bucher mengatakan tarif minimum global yang disepakati sebesar 15% masih kurang adil. Menurutnya, untuk menjamin keadilan dan mencegah praktik penghindaran pajak, perlu pengenaan tarif minimum global efektif sebesar 25%.

"Sudah saatnya kelompok ekonomi paling kuat di dunia memaksa perusahaan multinasional, termasuk raksasa teknologi dan farmasi, membayar pajak dengan adil," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Bucher menjelaskan kesepakatan tarif minimum global sebesar 15% masih terlalu rendah sebagai jawaban atas berbagai tantangan dalam perpajakan internasional. Tarif sebesar 15% dinilai tidak akan signifikan menghentikan perlombaan penurunan tarif pajak perusahaan.

Selain itu, besaran tarif tersebut juga tidak efektif mengerem penggunaan yurisdiksi suaka pajak sebagai sarana melakukan penghindaran pajak perusahaan multinasional. Pasalnya, tarif minimum global 15% tidak jauh dari penetapan tarif pajak formal yang dimiliki Irlandia, Singapura dan Swiss.

"Menetapkan tarif pajak perusahaan minimum global hanya 15% terlalu rendah. Ini tidak banyak membantu mengakhiri perlombaan memangkas tarif ke bawah dan mengurangi meluasnya penggunaan negara surga pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Menurut Bucher, G7 telah gagal membantu banyak negara mengisi kembali pendapatan yang terkuras untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Dia menilai tarif 15% merupakan standar rendah yang dengan mudah dapat dilampaui perusahaan multinasional.

"G7 memiliki kesempatan untuk berdiri di samping para pembayar pajak. Mereka malah memilih untuk berdiri di samping surga pajak," imbuhnya, seperti dilansir brusselstimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Selasa, 05 Maret 2024 | 08:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Simak Update Terkini Two-Pillar Solution, Siapkah Kita Menyambutnya?

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:02 WIB AGENDA PAJAK

Mau Ikut Webinar ADIT Asia Tenggara? Profesional DDTC Jadi Pembicara

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar