KOTA MALANG

Ini Cara Kota Malang Tingkatkan PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 13:18 WIB
Ini Cara Kota Malang Tingkatkan PAD

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang membuka pelayanan pajak di dua Mall besar di Malang, yaitu Malang Town Square dan Mall Olympic Garden, kemarin (19/7). Ini merupakan kesekian kalinya bagi Dispenda dalam menggelar aksi menjemput bola.

Kepala Seksi Pendataan Bidang Pajak Daerah Lainnya, Wiwik, mengatakan, aksi jemput bola Dispenda ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap pertengahan bulan, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan membayar pajak kepada masyarakat yang berkunjung ke mall.

“Ini adalah layanan ekstra dari Dispenda untuk masyarakat yang ingin membayar pajaknya. Alhamdulilah dari hasil jemput bola ini, puluhan juta berhasil tertagih dan masuk kas daerah,” ujar Wiwik seperti dikutip dari malangvoice.com.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Adapun jenis pelayanan pembayaran pajak yang diberikan Dispenda di Mall adalah pajak reklame, pajak restoran, dan pajak bumi dan bangunan.

Tidak hanya memungut pajak daerah saja, Dispenda juga menggunakan kesempatan yang sama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin tahu soal perpajakan daerah dan bagaimana cara membayarnya yang bisa menggunakan e-tax maupun dengan manual.

Secara terpisah, Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto menambahkan, selain menggelar aksi jemput bola di pusat perbelanjaan, Dispenda juga akan menertibkan reklame yang belum membayar pajak,khususnya pada reklame mobil yang diketahui menunggak.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Tidak cukup sampai disitu, Dispenda juga akan menertibkan reklame khususnya di beberapa ruas jalan nasional, provinsi, maupun jalan kota.

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor reklame. Selain itu, pajak reklame juga digunakan untuk menjaga estetika kota Malang,” pungkas Ade. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?