Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menyesuaikan ketentuan pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Berdasarkan Pasal 378 ayat (7) PMK 81/2024, PKP yang ingin mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa sebelum dikukuhkan tidak dapat menggunakan nilai lain dan besaran tertentu untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut.
“Untuk menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan, PKP tidak dapat menggunakan: a. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak…; dan b. besaran tertentu…, untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (24/12/2024).
Ketentuan itu berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, yaitu PMK 18/2021, di mana istilah besaran tertentu belum ada. PMK 18/2021 juga tidak memperkenankan PKP menggunakan pedoman pengkreditan bagi PKP dengan peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu.
Untuk memperjelas, berikut perbandingan bunyi Pasal 65 ayat (7) PMK 18/2021 dan Pasal 378 ayat (7) PMK 81/2024.
Alhasil, PKP yang ingin mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan tak dapat menggunakan nilai lain atau besaran tertentu dalam menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Hal ini berlaku untuk periode sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, PKP bisa mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sebelum dikukuhkan. Pengkreditan ini dilakukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan, yaitu sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.
Sementara itu, pajak keluaran yang seharusnya dipungut sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan PKP. Pajak keluaran itu dihitung dengan memakai DPP harga jual atau penggantian.
Ketentuan pengkreditan pajak masukan itu berlaku untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Berarti, ketentuan itu berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat PKP. (rig)