JEPANG

Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 15:53 WIB
Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews—Pemerintah Jepang berencana merelaksasi ketentuan mengenai perlakuan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan seperti tanda terima dan dokumen tagihan.

Nanti, dokumen berbentuk fisik dari dokumen-dokumen seperti tagihan dan tanda terima ke depannya tidak lagi harus disimpan wajib pajak jika dokumen tersebut telah dikonversi menjadi berbentuk digital.

"Langkah ini bertujuan untuk mendigitalisasi prosedur expense accounting serta menciptakan kebijakan pajak yang mendukung sistem kerja jarak jauh," ujar salah satu pejabat Pemerintah Jepang, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Isu-isu digitalisasi dokumen terkait dengan perpajakan yang akan dibahas di antaranya mekanisme interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan kartu kredit.

Bila interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bisa dicapai, terdapat kemungkinan untuk menghapuskan kewajiban penyimpanan dokumen fisik setelah dokumen tersebut telah dikonversikan menjadi dokumen digital.

Langkah ini juga berpotensi menghemat ruang perkantoran yang selama ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menyimpan dokumen. Adapun relaksasi tersebut merupakan bagian dari implementasi reformasi administrasi pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun prosedur digitalisasi pembayaran pajak pada 2021. Tak hanya itu, pemerintah berencana menghapuskan kewajiban pelekatan meterai pada dokumen-dokumen yang terkait dengan perpajakan.

Seperti dilansir japantimes.co.jp, pembahasan dari seluruh ide ini akan mulai dibahas pada akhir 2020 oleh pemerintah dan partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai