NORWEGIA

Ini Agenda Reformasi Pajak Norwegia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 20:06 WIB
Ini Agenda Reformasi Pajak Norwegia

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana meningkatkan kontribusi pajak dengan lebih menyasar ke sektor keuangan pada tahun 2017. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah pun menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 23% pada tahun 2018.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2017, pemerintah ingin PPh badan diturunkan secara bertahap dari 27% menjadi 25% pada 2017 dan 23% pada 2018. Langkah ini dinilai sejalan dengan reformasi pajak yang telah disepakati di sana.

“Apabila perusahaan bergerak di sektor keuangan, maka PPh badan ditetapkan sampai sebesar 25% saja,” ungkap pernyataan pemerintah, Kamis (6/10).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan ada pajak baru sebesar 5% atas aktivitas keuangan pegawai dari gaji kotor. Ini dianggap sebagai kompensasi atas fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri keuangan.

Anggaran tahun depan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk menarik investasi, pemerintah mengusulkan untuk menaikkan batas penghasilan wajib pajak yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak wealth net tax, dari NOK1,4 miliar (Rp2,2 triliun) menjadi NOK1,48 miliar (Rp2,3 triliun).

Sebagai upaya menerapkan prinsip 'polluter pays' atas aktivitas industri (pabrik), pemerintah berniat untuk merombak aturan pajak lingkungan (green shift tax) dengan kajian lebih mendalam.

Seperti dilansir dari tax-news.com, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh orang pribadi dari sebesar 25%, menjadi 24% pada 2017 dan 23% pada 2018. Lapisan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga akan disesuaikan dengan inflasi, lalu fasilitas pajak akan ditambah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

Selasa, 12 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pemblokiran Berbasis Data Utang Pajak, Revisi Aturan Bakal Terbit

BERITA PILIHAN