KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tidak Berlaku untuk PT Perorangan

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 10:30 WIB
Ingat! Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tidak Berlaku untuk PT Perorangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah wajib pajak badan, sedangkan ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi SE-20/PJ/2022, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Dengan demikian, PPh final dikenakan atas seluruh peredaran bruto wajib pajak perseroan perorangan UMKM dalam 1 tahun sepanjang peredaran bruto yang dimaksud belum melampaui Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Perseroan perorangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu…, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto," bunyi SE-20/PJ/2022.

Perlu dicatat, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi perseroan perorangan adalah selama 4 tahun pajak, atau lebih lama ketimbang PT yang hanya boleh memanfaatkan PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Khusus perseroan perorangan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022. Artinya, perseroan perorangan berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2022 hingga 2025.

PP 55/2022 telah diundangkan pada 20 Desember 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP 23/2018 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?