TURKI

Inflasi Melonjak, Pajak Rokok Dipangkas

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Januari 2021 | 07:01 WIB
Inflasi Melonjak, Pajak Rokok Dipangkas

Ilustrasi. (DDTCNews)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memutuskan menurunkan tarif pajak konsumsi atas rokok dan produk tembakau dari posisi saat ini 67% menjadi 63%.

Tarif pajak sebesar 63% rencananya akan dipertahankan oleh pemerintah hingga Juni 2021. Kebijakan ini diharapkan mampu menahan laju inflasi di Turki yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

"Minuman beralkohol dan produk tembakau memiliki kontribusi besar terhadap inflasi dengan porsi mencapai 6,06%. Rokok merupakan komoditas terbesar yang berkontribusi pada komponen inflasi tersebut," tulis nasdaq.com dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Merujuk dailysabah.com, inflasi di Turki dalam beberapa bulan terakhir tercatat amat tinggi. Pada November 2020, inflasi sudah mencapai 14,03%. Angka inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2019.

Sejak awal tahun, inflasi di Turki tercatat setiap bulan tercatat selalu berada di kisaran angka 12%. Bank sentral sendiri mengekspektasikan inflasi pada akhir tahun 2020 akan mencapai 12,1%, sedangkan pemerintah memperkirakan inflasi pada tahun ini akan berada pada level 10,5%.

"Inflasi tahunan pada November 2020 mencapai 14,03%, di atas ekspektasi pasar. Inflasi tersebut tampak dari peningkatan harga pangan dan minyak serta berdampak pada nilai tukar," ujar Menteri Keuangan Turki Lutfi Elvan.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Secara lebih terperinci, inflasi pada komoditas pangan dan minum nonalkohol tercatat melonjak hingga 21,08%. Selanjutnya, inflasi pada komponen barang dan jasa serta jasa transportasi tercatat masing-masing mencapai 29,42% dan 18,67%.

Oleh karena itu, pemerintah pun berupaya untuk mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter untuk menekan laju inflasi dan menstabilkan harga komoditas di pasaran. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya