IRAN

Industri Perhotelan Diberi Tax Holiday 13 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 14:49 WIB
Industri Perhotelan Diberi Tax Holiday 13 Tahun

TEHERAN, DDTCNews – Pemerintah Iran menawarkan kebijakan insentif pajak berupa tax holiday hingga 13 tahun bagi pelaku bisnis perhotelan. Hal itu diungkapkan dalam konferensi tingkat tinggi pariwisata internasional, yang digelar pada hari Minggu, 2 Oktober 2016.

Wakil Menteri Ekonomi Mohammad Khazaei mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung wisatawan di Iran dan memperbaiki kondisi hotel yang sudah usang.

“Semua kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pariwisata akan menikmati 100% tax holiday antara 5-13 tahun tergantung pada daerahnya," ujarnya kepada pelaku bisnis perhotelan.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sejak pencabutan sanksi internasional di bawah kesepakatan nuklir tahun lalu, pemerintah moderat melalui Presiden Hassan Rouhani mengatakan akan membuat pariwisata menjadi prioritas utama untuk membangun kembali perekonomian Iran.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengunjung di Iran mengalami kemajuan yang pesat, terbukti jumlah wisatawan meningkat dari 2,2 juta per tahun pada 2009 menjadi 5,2 juta per tahun pada 2015.

Khazei berharap dengan diberikannya insentif pajak ini pada tahun 2025 mendatang, pengunjung wisatawan Iran dapat meningkat hingga mencapai 20 juta wisatawan pertahun. Selain itu, diharapkan 300 hotel baru dapat bermunculan selama 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

“Pada tahun 2015, penerimaan dari sektor pariwisata menyumbang 7,6% untuk PDB Iran. Kami harap di tahun 2016 ini akan meningkat menjadi 9%,” tambahnya seperti dilansir dalam dailystar.com.

Pemerintah berharap sektor pariwisata ini dapat meremajakan hingga 140.000 lapangan kerja baru bagi masyarakat Iran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak