KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Siap Sambut Konsensus Pajak Global, DJP Siapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Indonesia Siap Sambut Konsensus Pajak Global, DJP Siapkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan langkah antisipasi untuk merespons reformasi perpajakan internasional yang mulai bergulir pada akhir tahun ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan saat ini komitmen sudah tercapai untuk kerangka besar konsensus global pada Pilar 1 dan Pilar 2. Namun, masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan negara Inclusive Framework pada tahun depan yaitu pedoman teknis implementasi konsensus global.

"Saat ini masih konsensus besarnya saja. Implementasinya diharapkan bisa dibahas nanti di Presidensi G-20 tahun depan," katanya Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Mekar menyampaikan adanya ambisi besar dari Inclusive Framework OECD untuk mengimplementasikan konsensus global pada tahun fiskal 2023. Ada 2 tantangan besar yang perlu diatasi untuk mencapai target tersebut. Pertama, belum tersedianya Multilateral Consensus (MLC) untuk Pilar 1. Kedua, belum adanya Multilateral Instrument (MLI) untuk Pilar 2.

Namun demikian, Indonesia sudah bersiap untuk merespons perubahan besar dalam kebijakan perpajakan internasional. Respons tersebut disiapkan pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 32A dalam UU HPP menjadi regulasi baru dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut disisipkan antara Pasal 32 dan Pasal 33 sebagai respons pemerintah terhadap perubahan lanskap perpajakan internasional.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

"Tapi bagaimana MLC dan MLI-nya, perubahannya belum tersedia saat ini. Jadi Indonesia masih menunggu, tapi di Pasal 32A UU HPP, kita sudah siapkan dasar hukum untuk pelaksanaannya di level UU," terangnya.

Seperti diketahui, Pilar 1: Unified Approach merupakan usulan solusi yang berupaya menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal tersebut dilakukan melalui perombakan sistem pajak internasional yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara itu, Pilar 2 merupakan usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum secara global. Pilar 2 ini terdiri atas 2 rencana kebijakan, yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR).

Baca ulasan DDTCNews mengenai topik di atas, Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara