PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

WP Tak Repatriasi Harta Hingga Batas Waktu, Siap-Siap Ditegur DJP

Dian Kurniati | Jumat, 30 September 2022 | 13:00 WIB
WP Tak Repatriasi Harta Hingga Batas Waktu, Siap-Siap Ditegur DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera mengirimkan surat teguran kepada wajib peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak menjalankan komitmennya merepatriasi harta bersih tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki kewajiban untuk merealisasikan setiap komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), termasuk repatriasi. Menurutnya, PMK 196/2022 telah mengatur perlakuan bagi wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi harta bersih.

"Untuk tindak lanjut setelah batas waktu 30 September 2022 ini terlewati, DJP akan menerbitkan teguran permintaan klarifikasi kepada WP yang wanprestasi repatriasi sesuai amanat PMK 196/2021," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Neilmaldrin mengatakan DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Nantinya, dashboard tersebut akan membantu DJP memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi yang telah disampaikan dalam SPPH sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Melalui PMK 196/2022, pemerintah mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Pasal 19 beleid tersebut kemudian mengatur dirjen pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi harta. Berdasarkan surat teguran, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala KPP atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilannya melalui penyampaian SPT masa PPh final.

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi komitmen repatriasi harta bersih hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final. Sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini